Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1550

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Statuta Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi