
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2012
Jenis: Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (10) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 telah diatur bahwa mantan anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan, setelah tidak menjabat sebagai anggota Direksi BUMN yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan terhadap program penyehatan dan restrukturisasi yang sedang dilaksanakan, ketentuan Pasal 12 ayat (10) tersebut perlu dikecualikan terhadap BUMN tertentu;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021
Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi