Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang


Disahkan: 23 September 1964
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara berdasarkan Undang-Undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 151, perlu ditinjau kembali;

  2. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, daerah Sulawesi perlu dibagi menjadi empat daerah pemerintahan dengan membentuk lagi dua Daerah Tingkat I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;

  3. bahwa untuk itu 1. Daerah Tingkat II Buol-Toli-Toli, Donggala, Poso dan Banggai dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah, 2. Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara perlu dipisahkan untuk dijadikan wilayah Daerah Tingkat I yang baru, yaitu masing-masing Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;

  4. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

  5. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit


Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia