Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang


Disahkan pada tanggal 23 September 1964
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara berdasarkan Undang-Undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 151, perlu ditinjau kembali;

  2. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, daerah Sulawesi perlu dibagi menjadi empat daerah pemerintahan dengan membentuk lagi dua Daerah Tingkat I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;

  3. bahwa untuk itu 1. Daerah Tingkat II Buol-Toli-Toli, Donggala, Poso dan Banggai dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah, 2. Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara perlu dipisahkan untuk dijadikan wilayah Daerah Tingkat I yang baru, yaitu masing-masing Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;

  4. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

  5. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Amar Putusan Pengadilan Tidak Perlu Memuat Kata-Kata “Untuk Dijual Lelang”


Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 Kesesuaian dalam tentang rangka Lembaga Penilaian Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib


Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2022