Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 71 Tahun 2023

Tata Cara Pengelolaan Tempat Pemusatan Industri Hasil Tembakau Paok Motong


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi hasil tembakau dan kesejahteraan bagi industri kecil menengah dan usaha mikro kecil menengah maka perlu memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya tempat pemusatan industri hasil tembakau.

  2. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan tempat pemusatan industri hasil tembakau maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya.

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengelolaan Tempat Pemusatan Industri Hasil Tembakau Paok Motong.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan 5 September 2023


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan