
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu disusun pengaturan mengenai Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pengelolaan pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023
Pemberian Penghargaan SAR Heroes dan SAR Awards
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020
Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2020
Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2021
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja