Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017

Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6014

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 26 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 38 ayat (4), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 43 ayat (6), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Pengujian Konsekuensi Informasi di Lingkungan Kementerian Pertanian


Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah