
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6014
Diubah dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 26 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 38 ayat (4), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 43 ayat (6), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 20 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/20/PADG/2017
Rekening Giro di Bank Indonesia