Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Ditetapkan: 28 April 2025
Berlaku: 6 November 2025
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019
Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
