Penyediaan dan Peredaran Susu
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa susu segar memiliki kandungan gizi yang masih utuh dan sangat tinggi serta bermanfaat bagi kesehatan dan kecerdasan;
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan protein hewani, mewujudkan kemandirian pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu meningkatkan produksi susu nasional;
bahwa untuk meningkatkan produksi susu nasional diperlukan sinergi pelaku usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Peredaran Susu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional