Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/PK.450/7/2017

Penyediaan dan Peredaran Susu


Ditetapkan: 17 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa susu segar memiliki kandungan gizi yang masih utuh dan sangat tinggi serta bermanfaat bagi kesehatan dan kecerdasan;

  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan protein hewani, mewujudkan kemandirian pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu meningkatkan produksi susu nasional;

  3. bahwa untuk meningkatkan produksi susu nasional diperlukan sinergi pelaku usaha;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Peredaran Susu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi


Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Gastroenterohepatologi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial