Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014

Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2014
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5554
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan


Pedoman Pelaksanaan Kerja sama di Lingkungan Pengelola Zakat


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama


Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia