Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020
Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila