Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2023

Pengembangan Jogja Hijau


Ditetapkan: 13 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu misi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2027 adalah mereformasi Kalurahan untuk lebih berperan dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan penghidupan warga, pembangunan yang inklusif serta pengembangan kebudayaan.

  2. bahwa untuk memenuhi hak setiap orang guna mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Hamemayu Hayuning Bawana, perlu mengatur pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan/Kelurahan dalam mewujudkan pengembangan Jogja Hijau.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Jogja Hijau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah


Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 31 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan