Pengembangan Jogja Hijau
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa salah satu misi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2027 adalah mereformasi Kalurahan untuk lebih berperan dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan penghidupan warga, pembangunan yang inklusif serta pengembangan kebudayaan.
bahwa untuk memenuhi hak setiap orang guna mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Hamemayu Hayuning Bawana, perlu mengatur pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan/Kelurahan dalam mewujudkan pengembangan Jogja Hijau.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Jogja Hijau.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2013
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 31 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan