Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017

Penguatan Pendidikan Karakter


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 195

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;

  3. bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat; dan

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh


Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional


Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras


Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat