Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2021

Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1446
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran penyelenggaraan tugas secara profesional, akuntabel, dan bertujuan meningkatkan pelayanan publik dibutuhkan pengelolaan sarana dan prasarana yang efektif dan efisien;

  2. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu menetapkan standar sarana dan prasarana kantor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara Wajib


Pembentukan Kabupaten Layak Anak


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak