Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024
Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
bahwa berdasarkan Pasal 90 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, pada saat terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi antara satuan kerja khusus pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi dan Kontraktor kontrak kerja sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh.
bahwa ketentuan mengenai penyelesaian Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor melalui mekanisme hasil penjualan gas bumi (Cargo Gas Settlement) perlu diatur dalam tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 83 Tahun 2024
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Eropa Kota Lama Surabaya
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023
Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015
Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif