Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022

Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 1 November 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 25/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 17/OJK

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan penyertaan modal merupakan salah satu kegiatan usaha bank umum yang dilakukan untuk peningkatan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional;

  2. bahwa seiring dengan perkembangan kegiatan usaha bank umum, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, dibutuhkan keleluasaan pada beberapa aspek dalam kegiatan penyertaan modal, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya;

  3. bahwa keleluasaan pada beberapa aspek dalam kegiatan penyertaan modal harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya, sehingga perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2022


Perlakuan Akuntansi Transaksi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek


Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia