Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018

Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 300

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2023
    Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2014 telah ditetapkan ketentuan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan atas Penyalahgunaan Wewenang, Pelanggaran dan Tindak Pidana Korupsi Lingkup Kementerian Kehutanan;

  2. bahwa adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berdampak terhadap tata kelola penanganan pengaduan masyarakat, maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara


Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem, atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produks


Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola