Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015

Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 13 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 705
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pembangunan kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi;

  2. bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan upaya pemenuhan kesehatan secara komprehensif yang didukung oleh sumber daya kesehatan, yang salah satunya melalui penyediaan sumber daya manusia kesehatan yang memadai dan merata di setiap fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia;

  3. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 81/Menkes/ SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut


Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Larangan Meminta dan Menerima Bantuan/Fasilitas