Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015

Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 13 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 705

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi;

  2. bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan upaya pemenuhan kesehatan secara komprehensif yang didukung oleh sumber daya kesehatan, yang salah satunya melalui penyediaan sumber daya manusia kesehatan yang memadai dan merata di setiap fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia;

  3. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 81/Menkes/ SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur


Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Kelompok Substansi Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah