Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021
Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 26 Tahun 2020
Petunjuk Pendistribusian Logistik Kapal Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah di Aceh