Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 99 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana


Ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pascabencana di wilayah Kota Tangerang Selatan, dan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak bencana, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan secara cepat dan tepat bagi korban bencana yang memenuhi kriteria.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jenis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal perumahan rakyat di Daerah, berupa penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 huruf a Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana dalam bentuk kegiatan rehabilitasi.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perbaikan bersifat stimulan oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap rumah umum yang dinilai tidak layak huni dan bagi korban bencana alam.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Batu Bara Tahun 2023


Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Melakukan Akusisi Perseroan Terbatas Sarana Bali Ventura Untuk Bali Kerthi Development Fund


Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis