Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pascabencana di wilayah Kota Tangerang Selatan, dan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak bencana, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan secara cepat dan tepat bagi korban bencana yang memenuhi kriteria.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jenis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal perumahan rakyat di Daerah, berupa penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 huruf a Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana dalam bentuk kegiatan rehabilitasi.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perbaikan bersifat stimulan oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap rumah umum yang dinilai tidak layak huni dan bagi korban bencana alam.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1993
Penggunaan Sampul dengan Logo Mahkamah Agung untuk Putusan di Bidang Hak Uji Materiil
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 85 Tahun 2022
Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 31/KKI/KEP/XII/2016
Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular