
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2020
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan iklim usaha, daya saing nasional, dan kepastian berusaha, dengan tetap memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol, perlu melakukan pengaturan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan bahan baku minuman beralkohol;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2020
Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-7/MBU/09/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2022
Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 52 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan