Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Maret 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022
    Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa diperlukan pemanfaatan teknologi informasi yang memadai untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional bank melalui penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi;

  2. bahwa untuk mendukung penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi diperlukan penyesuaian kebijakan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum;

  3. bahwa penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah


Kabupaten Aceh Timur di Aceh


Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan