Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pembangunan hukum merupakan bagian dari pembangunan daerah yang harus dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis dan berkelanjutan agar tercipta produk hukum yang berkualitas, dan implementatif.
bahwa untuk menghasilkan peraturan daerah dan/atau peraturan daerah istimewa yang baik sesuai kebutuhan daerah perlu disusun rencana pembentukan peraturan daerah dan/atau peraturan daerah istimewa.
bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian terhadap perencanaan pembentukan peraturan daerah dan/atau peraturan daerah istimewa, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Keputusan Sekretaris Kabinet Nomor 71 Tahun 2023
Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias