Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003

Penyitaan Barang-Barang Badan Penyehatan Perbankan Nasional


Ditetapkan: 24 April 2003
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Menurut pengamatan Mahkamah Agung masih sering terjadi Pengadilan Negeri meletakkan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi, atas barang-barang yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sehingga Mahkamah Agung memandang perlu untuk memberi petunjuk mengenai tugas, wewenang dan kedudukan hukum badan tersebut sebagai berikut:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri


Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 Sampai Dengan Tahun 2028


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh