Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2022

Penyelenggaraan Operasi pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi wajib melakukan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok di Daerah provinsi, di antaranya melalui operasi pasar untuk memenuhi ketersediaan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat.

  2. bahwa fenomena menjelang hari besar keagamaan berdampak pada peningkatan harga barang kebutuhan pokok, atau dalam hal terjadinya lonjakan harga, diperlukan adanya kebijakan untuk mel-indungi masyarakat kurang mampu atau miskin melalui pemberian subsidi untuk membantu menekan harga barang kebutuhan pokok.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Operasi pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas


Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa


Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan


Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila