Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2022

Penyelenggaraan Operasi pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi wajib melakukan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok di Daerah provinsi, di antaranya melalui operasi pasar untuk memenuhi ketersediaan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat.

  2. bahwa fenomena menjelang hari besar keagamaan berdampak pada peningkatan harga barang kebutuhan pokok, atau dalam hal terjadinya lonjakan harga, diperlukan adanya kebijakan untuk mel-indungi masyarakat kurang mampu atau miskin melalui pemberian subsidi untuk membantu menekan harga barang kebutuhan pokok.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Operasi pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang


Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (Civil Aviation Safety Regulations Part 21) Tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk Dan Bagian-Bagiannya (Certfication Procedures For Product And Parts)