Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2022

Penyelenggaraan Operasi pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan: 18 Maret 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi wajib melakukan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok di Daerah provinsi, di antaranya melalui operasi pasar untuk memenuhi ketersediaan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat.

  2. bahwa fenomena menjelang hari besar keagamaan berdampak pada peningkatan harga barang kebutuhan pokok, atau dalam hal terjadinya lonjakan harga, diperlukan adanya kebijakan untuk mel-indungi masyarakat kurang mampu atau miskin melalui pemberian subsidi untuk membantu menekan harga barang kebutuhan pokok.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Operasi pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum


Pengesahan Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Rescue Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal


Rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji