Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 35
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal memiliki tugas dan fungsi strategis di bidang penanaman modal;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas


Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal


Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward