
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018
Rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal pada penyelenggaraan kesehatan haji diperlukan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya;
bahwa rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan kesehatan haji;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019
Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah