Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1986

Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp. 7.500,-


Ditetapkan pada tanggal 17 September 1986
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berhubung adanya beberapa pertanyaan tentang Surat Edaran Mahkamah Agung No. 18 Tahun 1983, khususnya mengenai masalah batasan maksimal ancaman pidana denda yang dapat digunakan sebagai patokan bagi suatu perkara untuk diperiksa menurut cara pemeriksaan tindak pidana ringan, bersama ini dijelaskan, bahwa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 28 (Dua Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023-2028


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah