Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung teknis pembayaran hak keuangan bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2022
Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010
Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai
Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024
Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024