Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2018

Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan: 23 Juli 2018
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung teknis pembayaran hak keuangan bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Lokasi Pelabuhan Maradapan di Desa Maradapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya


Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah