
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2018
Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Menimbang:
bahwa untuk mendukung teknis pembayaran hak keuangan bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88/M-IND/PER/10/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Profil Secara Wajib
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2016
Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Khusus
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017
Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa Kepariwisataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)