![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016
Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik melalui kerja sama dengan organisasi Asia Pacific Economic Cooperation, perlu memberikan kemudahan pemberian Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation bagi anggota organisasi Asia Pacific Economic Cooperation;
bahwa ketentuan mengenai kartu perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03.IZ.03.10 Tahun 2003 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-768-2023
Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020
Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022
Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman