Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1054
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik melalui kerja sama dengan organisasi Asia Pacific Economic Cooperation, perlu memberikan kemudahan pemberian Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation bagi anggota organisasi Asia Pacific Economic Cooperation;

  2. bahwa ketentuan mengenai kartu perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03.IZ.03.10 Tahun 2003 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024


Penyelenggaraan Telekomunikasi


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Timor Tengah Utara


Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia