Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Gubernur Banten Nomor 50 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2018
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara