Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 277
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satu Data Ketenagakerjaan


Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian


Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014


Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia