Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan perwujudan partisipasi masyarakat guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah dan untuk kesejahteraan rakyat.
bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka untuk seluruh peraturan daerah Kota Semarang yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus ditinjau kembali dan diatur dalam 1 (satu) peraturan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004
Penggabungan Sekolah Tingi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2014
Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Promosi Jabatan Administrasi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota