
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 27 Tahun 2021
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di segala bidang secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam satu jaringan yang terintegrasi, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2416/XI/Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services)