Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/PERMENTAN/OT.070/11/2018

Pedoman Evaluasi Budaya Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Lampiran Bab II Angka 2.5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pelaksanaan reformasi birokrasi harus didukung oleh salah satunya penerapan manajemen perubahan;

  2. bahwa manajemen perubahan dapat dilakukan dengan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dalam kerangka penguatan organisasi;

  3. bahwa dalam rangka percepatan reformasi birokrasi melalui perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) serta penguatan profil budaya organisasi, perlu dilakukan evaluasi budaya organisasi lingkup Kementerian Pertanian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Evaluasi Budaya Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal


Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Titipan dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap