Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/PERMENTAN/OT.070/11/2018
Pedoman Evaluasi Budaya Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Lampiran Bab II Angka 2.5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pelaksanaan reformasi birokrasi harus didukung oleh salah satunya penerapan manajemen perubahan;
bahwa manajemen perubahan dapat dilakukan dengan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dalam kerangka penguatan organisasi;
bahwa dalam rangka percepatan reformasi birokrasi melalui perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) serta penguatan profil budaya organisasi, perlu dilakukan evaluasi budaya organisasi lingkup Kementerian Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Evaluasi Budaya Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 270/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Rekonstruksi, Okuloplasti dan Onkologi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 131 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Budidaya Ikan Hias Koi (Cyprinus Rubrofuscus Lacepede, 1803)
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2023
Pengakuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri atas Hasil Akreditasi Program Studi yang Dilakukan Lembaga Akreditasi Internasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi