Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan kepada masyarakat, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersih dan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:
bahwa upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merupakan kewajiban setiap orang termasuk pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengingatkan, mencegah dan menolak perintah atasan untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa untuk mendorong pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi khususnya dalam hal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu diberikan perlindungan kepada pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan laporan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023
Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usal1a yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal