Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2024
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan produk audio video dan elektronika sejenis, meningkatkan daya saing dan menjamin mutu hasil industri audio video dan elektronika sejenis nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) audio video dan elektronika sejenis secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Penanganan Sampah Regional Blang Bintang


Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis


Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif