Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri


Ditetapkan: 15 Juni 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyebaran risiko melalui program reasuransi perlu untuk secara bertahap memberikan keleluasaan kepada pelaku industri asuransi dalam menerapkan program dukungan reasuransi dengan tetap memperhatikan praktik manajemen risiko yang memadai;

  2. bahwa untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam perdagangan internasional diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama


Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Sosial


Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan


Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri