Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/9/PADG/2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka dan standing facilities;

  2. bahwa pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah secara terus menerus diperkuat salah satunya dengan penyempurnaan akad transaksi deposit facility yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan


Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank


Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas, dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu Bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Subang


Standar Layanan Informasi Publik Desa