Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka dan standing facilities;
bahwa pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah secara terus menerus diperkuat salah satunya dengan penyempurnaan akad transaksi deposit facility yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012
Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia