Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/9/PADG/2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities


Ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka dan standing facilities;

  2. bahwa pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah secara terus menerus diperkuat salah satunya dengan penyempurnaan akad transaksi deposit facility yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemulihan Aset


Penyelenggaraan Pos


Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung


Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri


Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat