Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 245
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6276

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam memberikan alternatif pilihan instrumen investasi kepada dana pensiun tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas dana pensiun dan imbal hasil yang diperoleh, serta meningkatkan peranan investor domestik dalam mendukung pembangunan di bidang infrastruktur, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor