Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2018

Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan: 24 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan perkembangan teknologi serta adanya perubahan materi Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang metode ujiannya berbasis komputer, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.09 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan SAR Nasional perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025


Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Sub-Bidang Sarana Dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, Sub Bidang Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran, dan Sub-Bidang Transportasi Perdesaan