Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018, perlu menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk tertentu dari wilayah Palestina;
bahwa untuk melaksanakan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018, perlu melakukan penyempurnaan terhadap tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Agreement Establishing the ASEAN-Australia New-Zealand Free Trade Area;
bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2016
Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015