Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu


Ditetapkan: 22 Mei 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dipungut atas pelayanan perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3), Pasal 88 ayat (3), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 98 ayat (4), Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu mengatur lebih lanjut terkait petunjuk pelaksanaan pemungutan pada retribusi perizinan tertentu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kedudukan, Tugas, dan Tata Cara Pengangkatan Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung


Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi


Seleksi terhadap Saksi-saksi yang Diperintahkan untuk hadir di Sidang Pengadilan


Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024