Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 55 Tahun 2024

Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas


Ditetapkan: 12 Februari 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta pelayanan publik dalam rangka memberikan ruang partisipasi dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan desa mandiri, maju, dan sejahtera, perlu meningkatkan kemampuan melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.

  2. bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi digital/teknologi informasi, perlu disusun panduan umum pengembangan desa cerdas.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Batas Daerah antara Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan


Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022


Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Gorontalo