Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 84/KMA/SK/V/2016

Pembentukan Tim Khusus dalam Sistem Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah


Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa komponen strategis dari suatu diklat sertifikasi adalah kurikulum dan bahan ajar. Kurikulum merupakan rencana, ide, harapan yang harus diwujudkan secara nyata pada suatu pendidikan dan pelatihan, sehingga mampu mengantarkan peserta diklat mencapai tujuannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk tim khusus yang profesional dan memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang tersebut;

  3. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dalam tim tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia


Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc pada Peradilan-Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum