
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 84/KMA/SK/V/2016
Pembentukan Tim Khusus dalam Sistem Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa komponen strategis dari suatu diklat sertifikasi adalah kurikulum dan bahan ajar. Kurikulum merupakan rencana, ide, harapan yang harus diwujudkan secara nyata pada suatu pendidikan dan pelatihan, sehingga mampu mengantarkan peserta diklat mencapai tujuannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk tim khusus yang profesional dan memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang tersebut;
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dalam tim tersebut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020-2024
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003
Perubahan atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 102 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut