Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan aktualisasi nilai Pancasila secara andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disusun kode etik dan kode perilaku pegawai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021
Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian