Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1629
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Kopi instan merupakan produk pangan yang banyak dikonsumsi sehingga perlu dijamin keamanan dan mutunya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan kesehatan masyarakat;

  2. bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan mutu Kopi instan perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan secara wajib;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral


Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional