Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kopi instan merupakan produk pangan yang banyak dikonsumsi sehingga perlu dijamin keamanan dan mutunya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan kesehatan masyarakat;
bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan mutu Kopi instan perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 212/I/HK/2022
Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 412 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015
Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet Nam)