
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014
Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Menimbang:
bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.29/MEN/VI/2006 tentang Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan Pasal 11 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/33/PBI/2005
Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat