Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib


Ditetapkan: 13 November 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan baterai primer, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri baterai primer, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk baterai primer secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baterai Primer Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor tentang Perubahan 101/M-IND/PER/10/2009 atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baterai Primer Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia baterai primer dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik


Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia


Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi