Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022

Penghargaan Kepemudaan


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghargaan Kepemudaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan


Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021


Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian


Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur