Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020

Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana


Ditetapkan: 3 Desember 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai laporan reksa dana dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pelaporan dan pedoman akuntansi Reksa Dana, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pelaporan dan pedoman akuntansi Reksa Dana yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Penanganan Gelandangan dan Pengemis


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Kompensasi atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif pada Jalan Tol


Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya