Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Peradilan Tata Usaha Negara - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara - Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012
Pengujian Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024
Pengujian Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 112/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Penataan Manajemen FKTP Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018
Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini